Selamatkan Hak Pendidikan Anak Sebelum mejadi Tumbal Antrean Dispendukcapil

 


Catatan perjalanan hari ke 34, hari keluar masuk  di kantor Dispendukcapil ke-7 s/d ke-11 (20 Desember 2023 – 29 Januari 2024) mendampingi mengurus data anak terlantar di dinas kependudukan dan catatan sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Tulungagung agar anak dapat sekolah seperti anak-anak pada umumnya yang tidak terbebani dengan legalitas kependudukan. Tulungagung29/01/2014

BY.MukhosisAbdul

 

Hari ini merupakan hari ke-7 dalam perjalanan mendampingi anak yang membutuhkan data diri di kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung. Dengan semangat istiqomah kami yakin akan selesai pada penghujung hajat kami untuk memperoleh data anak demi sekolah mereka dan masa depan mereka.

Kami berangkat pada pukul 7.43 WIB dari pondok pesantren Raden Abdul Halim Kalidawir. Sampai kantor didpendukcapil pada pukul 8.34 dan masuk loket pada 9.14 hingga pukul 9.17 WIB, selebihnya kami meminta informasi serta kejelasan dari pihak petuga yang tidak kunjung usai. Akhirnya informasi itu kami temukan hingga selesai pukul 9.25 WIB.

Petugas memberikan secarik kertas kecil yang berisi tentang informasi pengambilan akta kelahiran anak, yakni Alma Purbaningrum. Kami disuruh kembali lagi ke kantor pada tanggal 19 Januari 2024 dengan membawa persyaratan tambahan lagi untuk dapat mencetak ulang akta kelahiran Alma yang sempat hilang. Karena jikalau akta hilang, petugas memberikan informasi bahwa pengurusannya seperti baru.

Selesai pengurusan sempat ngobrol sejenak, di kantin (penjual kakilima), depan kantor Dispendukcapil sebelah timur. Di sini kami dapat bertemu dengan banyak orang yang berkeluh kesah tentang ribetnya pengurusan yang melibatkan intansi tersebut. Kami bertemu seorang yang sudah bolak-balik sudah empat kali ke kantor Dispendukcapil tak kunjung usai juga.

Pada pukul 10.07 kami melanjutkan perjalanan ke kantor desa Pojok Kecamatan Ngantru guna melengkapi berkas yang diminta petugas dari dispendukcapil sampai pukul 11.30 WIIB. Perjalanan itu lama karena selesai dari kelurahan meminta tanda tangan terlebih dahulu kepada pihak keluarga yang akan dijadikan kepala keluarga. Selanjutnya kami kembali lagi ke kantor dispendukcapil semoga saja masih dapat antrean, dan ternyata sudah tertutup dan kembali lagi keesokan harinya. Akhirnya kami kembali pesantren untuk persiapan aktifitas seperti bisanya di pesantren.

 

Hari Ke-9 ke dinas, hari ke-23 Wira-Wiri

Hari ini menunjukkan pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024, seperti biasanya kami berempat yakni ditemani driver setia bang Arya dan 2 (dua) anak yang bersankutan. Perjalanan kami sampai di kantor dispendukcapil jam 8.20 WIB. Kali ini kami mengantri di bagian belakang karena mengambil berkas akta yang hilang, kami mengantri sekitar 30 menit di belakang. Pada pukul 8.54 WIB hingga 9.24 WIB, akhirnya dipanggil untuk memperoleh antrian. kami bertemu petugas di belakang bertemu dengan petugas 3 orang dari arah kiri laki-laki, laki-laki dan paling selatan perempuan. Hasilnya, kami disuruh melengkapi lagi surat dari KUA tentang keberadaan orangtuanya dan surat ini merupakan kelengkapan surat baru lagi yang tidak ada dalam persyaratan minggu sebelumnya.

Sebelum ke kantor KUA, kami menuju kantor desa terlebih dahulu untuk meminta surat pengantar dari kelurahan dan surat yang menyatakan bahwa anak adalah benar-benar dari seorang ibu dari kelurahan. Karena kepala desa masih di luar kantor, kami menghampiri Kades untuk memohon tandatangan dan mampir di keluarga Pojok untuk meminta KK asli yang mungkin fotokopy tidak dapat diterima di dispendukcapil. Alasan dari petugas adalah ukuran kertas dan ketebalan kertas 80 gram.

Pada pukul 10.20 WIB kami melanjutkan perjalanan menuju kantor KUA dan sampai di KUA kecamatan Ngantru pada pukul 10.54 WIB. Kami masuk sudah kondisi kosong tidak ada petugas, sehingga kami kami bertanya kepada pegawai yang tersisa, bahwa pelayanan kembali lagi setelah jum’atan. Akhirnya kami menunggu selesai Jumat pada pukul 13.00 WIB. Akan tetapi karena pintu kantor tidak kunjung dibuka, kami pada pukul 13.20 WIB masuk pintu samping dengan minta bantuan penjual bakso untuk diantar masuk kedalam kantor.

Di kantor KUA kami menceritakan perihal data orangtua anak dan hasilnya adalah mencari data dan dokumen sendiri 3 jilid arsip tahun 2014 dan hasilnya tidak menemukan data yang dimaksud. Selanjutnya kami berpamitan pada pukul 14.25 WIB, kami bergeser berpamitan undur diri. Sebelum sampai lokasi rumah (pndok pesantren) pukul 15.36 WIB, mampir terlebih dahulu di rumah teman, Pak Pur di Desa Balesono Ngunut, dengan harapan ada solusi pengurusan anak tersebut dan sampai dilokasi pesantren pukul 16.30 WIB.

 

Hari ke-10, hari ke-26 Wira-Wiri

Pada hari senin, tanggal 22 Januari 2024 kami kembali lagi ke kantor dispendukcapil bertanda kesiapan berkas prasyarat mengurus data anak sudah terpenuhi. Kami berangkat dari pesantren pada pukul 8.48 WIB sampai Desa Samir Ngunut pada pukul 8.53 WIB bersama pak Syukron, Alma dan Ilham.

Kali ini drivernya adalah Pak Syukron Makmun (ketua Yayasan Raden Abdul Halim) menggantikan Bang Arya yang memiliki tugas dari Yayasan juga sehingga tidak dapat mendampingi kami di dispendukcapil seperti biasanya.

Setiap kali ada tikungan perematan kami selalu melihat jam guna melihat efisiensi waktu yang kami pergunakan dalam pengurusan data ini. Pada pukul 09.13 WIB kami sampai di desa Doroampel dan akhirnya sampai kantor pada pukul 8.35 WIB.

Pada pertemuan kali ini kami mencoba untuk musyawarah langsung dengan kepala bidang langsung yakno bapak Agus Tri dan juga beberapa administrator kantor Dispendukcapil Kabupaten Tulungagung. Kami menyampaikan dari awal mulai penanganan pertama hingga persyaratan apalagi yang akan dimungkinkan pada pertemuan kali ini. Kami mulai musyawarah pada 9.49 WIB dan selesai musyawarah 11.05 WIB sekaligus mengisi prasyarat yang ditetapkan di Dispendukcapil Tulunggagung.

Selesai dari Dispendukcapil, kami menuju rumah teman pensiunan dinas di perumahan Puri Permata Blok-K dengan harapan dapat memberikan masukan langkah kami dalam mengurus data anak tersebut. Sampai di puri permata pada pukul 12.05 WIB. Di rumah teman kami diberi kalender keagamaan Hindu (PHDI) karena temanku beragama Hindhu. Kami merasa senang atas pemberian itu.

Pada pukul 12.30 WIB kami menuju kantor ULT LPAI Kabupaten Tulungagung yang satu lokasi dengan kantor Dinas Kesehatan. Tujuan kedatangan kami diharapkan mampu memberikan Solusi agar tidak terulang pada tanggan 19 Januari 2024 sebelumnya. Pada pukul 13.06 WIB kami meluncur balik ke pesantren dan sampai pesantren pada pukul 13.55 WIB.

 

Hari ke-11 Menuju Dispendukcapil, hari ke-34 Wira-Wiri

Tali sepatu sudah terpasang hampir permanen diikat, membentuk pola pergerakan bahwa masih setia dengan tuannya. Kami berempat, masih bersama rider peluru meluncur; Arya, dan kedu anak yang kami perjuangkan yakni Ilham, Alma.

Kami berangkat dari pesantren pukul 8.05 WIB dan terlebih menjemput anak panti dan satunya lagi di sekolah pada pukul 8.35 WIB. Ketika mobil terparkir, Alhamdulillah berjumpa dengan pak Mahmudi kepala sekolah MI Darul Ulum Salakkembang, dan juga para rekan kerja di sekolah dan beberapa guru mata pelajaran. Kehadiran kami memohon ijin untuk menjemput Ilham di sekolah untuk keperluan pengurusan status anak dan legalitas anak. Kehadiran kami sempat bercerita tentang peliknya pengurusan data di Disdukcapil Tulungagung dan keberadaan keluarga Alma dan Ilham.Sebelumnya pernah bercerita tentang keadaan perjalanan pengurusan dokumen di dukcapil pada pertemuan sebelumnya.

Selesai ijin, kami berpamitan dan menuju ke kantor disdukcapil kabupaten langsung, akan tetapi kami terjeda kembali lagi ke panti 8.38 WIB sehingga perlu ganti baju Ilham karena tersungkur terpeleset becekan depan sekolah, dengan celana berlumur lumpur dan basah oleh genangan air didekatnya.

Pada pukul 8.41 WIB, kami berangkat menuju kantor Dispendukcapil Tulungagung dan tiba di lokasi Disdukcapil dan masuk antrean pukul 9.36 WIB sampai pada pukul 9.54. Selesai itu kami mengagendakan mengabadikan kenangan pada pukul 10.17 di depan kantor Dispendukcapil Tulungagung. Karena pada hari ini sedikit berhasil dengan diterbitkannya Surat KK, akta kelahiran atasnama Alma Purbaningrum dan Ilham Prasetyo. Akan tetapi dalam data KK masih belum berubah pada bagian kepala keluarga sehingga kami meminta petunjuk dala perubahan tersebut.

Dalam data KK, Ibu Siin masih sebagai kepala keluarga dalam kartu itu. Padahal Ibu Siin telah wafat pada tahun 2021. Akhirnya, kami disuruh ke kantor kelurahan dengan alasan permasalahan ini dapat terselessaikan di kantor kelurahan. Selanjutnya kami menuju kelurahan desa, untuk merubah KK.

Pada pukul 10.54 WIB sampai di kelurahan Desa Pojok Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung untuk memohon arahan tentang perubahan kepala keluarga dan selesai menyampaikan pukul 10.56 WIB. Selanjutnya kartu keluarga akan selesai pada hari Kamis pada 1 Februari 2024.

Sepulang dari kantor kelurahan kami menyempatkan mampir di rumah Bapak Loso untuk memberikan kembali surat kematian dan kami bergeser dari Ngantru pada pukul 11.46 WIB dan menuju GraPARI Telkomsel Tulungagung, dengan tujuan mengantar sang Driver kami yang omor HP-nya bermasalah. Sesampai dari Grapari Telkomsel pukul 11.35 WIB.

Alhamdulillah, pada hari ini 29 Januari 2024 di hari yang ke-34 atas jerih payah wira-wiri dalam pengurusan akta kelahiran dan kartu keluarga telah berhasil. Selanjutnya kami mampir makan siang dengan menu bakso dan menikmati jajanan tradisional di Desa serut pukul 12.05 sambil merefresh kepala atas jerih payah perjuangan hingga satu bulan lebih.

 


Catatan;

Dalam perjalanan pengurusan data anak yang sama sekali belum memiliki ditambah seakan berbelit dan berdramatisir. Akhirnya ada kesimpulan surat yang dibutukan:

1.    Surat keterangan dari Desa/ keluahan yang menyertakan keterangan putra ke-2 atau seterusnya dr Ibu anak tersebut

2.    Surat keterangan pengganti KTP si-Ibu dr desa;

Keterangan ini sebagai pengganti KTP Ibu, dengan keterangan:  .... dan saat ini TIDAK diketahui keberadaannya.

...... Surat keterangan ini digunakan untuk mengurus KK dan akte anak atas nama Ilham Prasetyo.

3.    Surat pernyataan +materai dari calon kepala keluarga pada KK;

memberikan keterangan .....Menyatakan, bahwa Ilham Prasetyo sudah saya rawat sejak kecil. Saya bersedia dan sanggup untuk mengasuh merawat dan mendidik demi kepentingan terbaik untuk anak.

4.    Formulir dr (DP4) / atau formulir tambah anggota dari desa.

5.    Surat keterangan dari kelurahan bahwa anak tersebut benar-benar dari seorang Ibu.

6.    Surat peryataan kesanggupan mengasuh anak sejak kecil dari calon kepala keluarga di KK

7.    KTP calon kepala keluarga

8.    Dua orang saksi, dengan melampirkan Fotocopy KTP saksi

9.    Surat SPTJM dari Dispendukcapil.

10.  Melampiri surat kematian (asli) untuk mencetak akta Kematian dr dukcapil & menghapus daftar di KK.

11.  Surat Tugas mengurus data anak dari Yayasan yang bersangkutan

12.  Surat keterangan bahwa anak tersebut berada di Yayasan

 

Dan yang yang paling berkesan adalah siap WIRA-WIRI menjalani pengurusan tersebut. Semoga ada unit khusus sebagai akses yang mempermudah pengurusan data anak terlantar dari pemerintah. Terimakasih.

Komentar

  1. Alhamdulillah pak bisa diterbitkan.
    1 bulan habis terfokuskan Wira Wiri pak, yg seru lagi semua pernyataan-persyaratan lainnya TDK diberikan secara langsung kebutuhannya. Terkesan berbelit dan saling lempar instansi; disdukcapil, Polsek setempat, kelurahan, dinas sosial, ULT-PAI dan harus membawa yg bersangkutan.. shg anak tidak masuk sekolah sekitar 1 bulanan🙏

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengelolaan Perpustakaan; Frekuensi Harapan TBM Leshutama untuk Kelestarian Lingkungan

Penyamaran Profesi Petani; Antara Ilmuan Terpaksa dan Keterpaksaan Jadi Ilmuan

Kembali Trustusan di Instansi Pemerintahan