Bayar Perjanjian Ritual Pesugihan
Catatan wawacara dengan sesepuh desa, mbah H. Abdul Salam (almarhum) Desa Ngentrong Campurdarat. Ketika itu menceritakan pengalaman kehidupanya menangani kasus-kasus tentang pemutusan rantai orang yang terkena perjanjian ritual pesugihan dan beberapa yang menyangkut perpindahan dimensi alam sebelum kematian yang sebenarnya. Oleh: MukhosisAbdul Sebelum bercerita tentang suatu hal yang ghoib, perlu mengetahui beberapa hal yang tercatat al-Qur’an surat Huud (11) ayat 123; وَلِلَّهِ غَيْبُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَإِلَيْهِ يُرْجَعُ الْأَمْرُ كُلُّهُ فَاعْبُدْهُ وَتَوَكَّلْ عَلَيْهِ ۚ وَمَا رَبُّكَ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ “Dan kepunyaan Allah-lah apa yang ghaib di langit dan di bumi dan kepada-Nya-lah dikembalikan urusan-urusan semuanya, maka sembahlah Dia, dan bertawakkallah kepada-Nya. Dan sekali-kali Tuhanmu tidak lalai dari apa yang kamu kerjakan”. Selain itu, bagi Allah segala sesuatu di langit dan di bumi tidak ada yang rahasia, sesuai dalam surat Al...