Selamatkan Hak Pendidikan Anak Sebelum mejadi Tumbal Antrean Dispendukcapil
Catatan perjalanan hari ke 34, hari keluar masuk di kantor Dispendukcapil ke-7 s/d ke-11 (20 Desember 2023 – 29 Januari 2024) mendampingi mengurus data anak terlantar di dinas kependudukan dan catatan sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Tulungagung agar anak dapat sekolah seperti anak-anak pada umumnya yang tidak terbebani dengan legalitas kependudukan. Tulungagung29/01/2014
BY.MukhosisAbdul
Hari ini
merupakan hari ke-7 dalam perjalanan mendampingi anak yang membutuhkan data
diri di kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung. Dengan
semangat istiqomah kami yakin akan selesai pada penghujung hajat kami untuk
memperoleh data anak demi sekolah mereka dan masa depan mereka.
Kami berangkat
pada pukul 7.43 WIB dari pondok pesantren Raden Abdul Halim Kalidawir. Sampai
kantor didpendukcapil pada pukul 8.34 dan masuk loket pada 9.14 hingga pukul 9.17
WIB, selebihnya kami meminta informasi serta kejelasan dari pihak petuga yang
tidak kunjung usai. Akhirnya informasi itu kami temukan hingga selesai pukul 9.25
WIB.
Petugas memberikan
secarik kertas kecil yang berisi tentang informasi pengambilan akta kelahiran
anak, yakni Alma Purbaningrum. Kami disuruh kembali lagi ke kantor pada tanggal
19 Januari 2024 dengan membawa persyaratan tambahan lagi untuk dapat mencetak
ulang akta kelahiran Alma yang sempat hilang. Karena jikalau akta hilang, petugas
memberikan informasi bahwa pengurusannya seperti baru.
Selesai pengurusan
sempat ngobrol sejenak, di kantin (penjual kakilima), depan kantor
Dispendukcapil sebelah timur. Di sini kami dapat bertemu dengan banyak orang
yang berkeluh kesah tentang ribetnya pengurusan yang melibatkan intansi
tersebut. Kami bertemu seorang yang sudah bolak-balik sudah empat kali ke
kantor Dispendukcapil tak kunjung usai juga.
Pada pukul
10.07 kami melanjutkan perjalanan ke kantor desa Pojok Kecamatan Ngantru guna
melengkapi berkas yang diminta petugas dari dispendukcapil sampai pukul 11.30
WIIB. Perjalanan itu lama karena selesai dari kelurahan meminta tanda tangan
terlebih dahulu kepada pihak keluarga yang akan dijadikan kepala keluarga. Selanjutnya
kami kembali lagi ke kantor dispendukcapil semoga saja masih dapat antrean, dan
ternyata sudah tertutup dan kembali lagi keesokan harinya. Akhirnya kami
kembali pesantren untuk persiapan aktifitas seperti bisanya di pesantren.
Hari Ke-9 ke
dinas, hari ke-23 Wira-Wiri
Hari ini
menunjukkan pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024, seperti biasanya kami
berempat yakni ditemani driver setia bang Arya dan 2 (dua) anak yang
bersankutan. Perjalanan kami sampai di kantor dispendukcapil jam 8.20 WIB. Kali
ini kami mengantri di bagian belakang karena mengambil berkas akta yang hilang,
kami mengantri sekitar 30 menit di belakang. Pada pukul 8.54 WIB hingga 9.24
WIB, akhirnya dipanggil untuk memperoleh antrian. kami bertemu petugas di belakang
bertemu dengan petugas 3 orang dari arah kiri laki-laki, laki-laki dan paling
selatan perempuan. Hasilnya, kami disuruh melengkapi lagi surat dari KUA
tentang keberadaan orangtuanya dan surat ini merupakan kelengkapan surat baru
lagi yang tidak ada dalam persyaratan minggu sebelumnya.
Sebelum ke
kantor KUA, kami menuju kantor desa terlebih dahulu untuk meminta surat pengantar
dari kelurahan dan surat yang menyatakan bahwa anak adalah benar-benar dari
seorang ibu dari kelurahan. Karena kepala desa masih di luar kantor, kami menghampiri
Kades untuk memohon tandatangan dan mampir di keluarga Pojok untuk meminta KK
asli yang mungkin fotokopy tidak dapat diterima di dispendukcapil. Alasan dari
petugas adalah ukuran kertas dan ketebalan kertas 80 gram.
Pada pukul
10.20 WIB kami melanjutkan perjalanan menuju kantor KUA dan sampai di KUA kecamatan
Ngantru pada pukul 10.54 WIB. Kami masuk sudah kondisi kosong tidak ada petugas,
sehingga kami kami bertanya kepada pegawai yang tersisa, bahwa pelayanan
kembali lagi setelah jum’atan. Akhirnya kami menunggu selesai Jumat pada pukul
13.00 WIB. Akan tetapi karena pintu kantor tidak kunjung dibuka, kami pada
pukul 13.20 WIB masuk pintu samping dengan minta bantuan penjual bakso untuk
diantar masuk kedalam kantor.
Di kantor KUA
kami menceritakan perihal data orangtua anak dan hasilnya adalah mencari data dan
dokumen sendiri 3 jilid arsip tahun 2014 dan hasilnya tidak menemukan data yang
dimaksud. Selanjutnya kami berpamitan pada pukul 14.25 WIB, kami bergeser
berpamitan undur diri. Sebelum sampai lokasi rumah (pndok pesantren) pukul
15.36 WIB, mampir terlebih dahulu di rumah teman, Pak Pur di Desa Balesono
Ngunut, dengan harapan ada solusi pengurusan anak tersebut dan sampai dilokasi
pesantren pukul 16.30 WIB.
Hari ke-10, hari
ke-26 Wira-Wiri
Pada hari
senin, tanggal 22 Januari 2024 kami kembali lagi ke kantor dispendukcapil
bertanda kesiapan berkas prasyarat mengurus data anak sudah terpenuhi. Kami berangkat
dari pesantren pada pukul 8.48 WIB sampai Desa Samir Ngunut pada pukul 8.53 WIB
bersama pak Syukron, Alma dan Ilham.
Kali ini drivernya
adalah Pak Syukron Makmun (ketua Yayasan Raden Abdul Halim) menggantikan Bang
Arya yang memiliki tugas dari Yayasan juga sehingga tidak dapat mendampingi
kami di dispendukcapil seperti biasanya.
Setiap kali ada
tikungan perematan kami selalu melihat jam guna melihat efisiensi waktu yang
kami pergunakan dalam pengurusan data ini. Pada pukul 09.13 WIB kami sampai di
desa Doroampel dan akhirnya sampai kantor pada pukul 8.35 WIB.
Pada pertemuan
kali ini kami mencoba untuk musyawarah langsung dengan kepala bidang langsung
yakno bapak Agus Tri dan juga beberapa administrator kantor Dispendukcapil
Kabupaten Tulungagung. Kami menyampaikan dari awal mulai penanganan pertama
hingga persyaratan apalagi yang akan dimungkinkan pada pertemuan kali ini. Kami
mulai musyawarah pada 9.49 WIB dan selesai musyawarah 11.05 WIB sekaligus
mengisi prasyarat yang ditetapkan di Dispendukcapil Tulunggagung.
Selesai dari Dispendukcapil,
kami menuju rumah teman pensiunan dinas di perumahan Puri Permata Blok-K dengan
harapan dapat memberikan masukan langkah kami dalam mengurus data anak
tersebut. Sampai di puri permata pada pukul 12.05 WIB. Di rumah teman kami
diberi kalender keagamaan Hindu (PHDI) karena temanku beragama Hindhu. Kami merasa
senang atas pemberian itu.
Pada pukul
12.30 WIB kami menuju kantor ULT LPAI Kabupaten Tulungagung yang satu lokasi
dengan kantor Dinas Kesehatan. Tujuan kedatangan kami diharapkan mampu
memberikan Solusi agar tidak terulang pada tanggan 19 Januari 2024 sebelumnya. Pada
pukul 13.06 WIB kami meluncur balik ke pesantren dan sampai pesantren pada
pukul 13.55 WIB.
Hari ke-11 Menuju
Dispendukcapil, hari ke-34 Wira-Wiri
Tali sepatu
sudah terpasang hampir permanen diikat, membentuk pola pergerakan bahwa masih
setia dengan tuannya. Kami berempat, masih bersama rider peluru meluncur; Arya,
dan kedu anak yang kami perjuangkan yakni Ilham, Alma.
Kami berangkat
dari pesantren pukul 8.05 WIB dan terlebih menjemput anak panti dan satunya
lagi di sekolah pada pukul 8.35 WIB. Ketika mobil terparkir, Alhamdulillah
berjumpa dengan pak Mahmudi kepala sekolah MI Darul Ulum Salakkembang, dan juga
para rekan kerja di sekolah dan beberapa guru mata pelajaran. Kehadiran kami
memohon ijin untuk menjemput Ilham di sekolah untuk keperluan pengurusan status
anak dan legalitas anak. Kehadiran kami sempat bercerita tentang peliknya
pengurusan data di Disdukcapil Tulungagung dan keberadaan keluarga Alma dan
Ilham.Sebelumnya pernah bercerita tentang keadaan perjalanan pengurusan dokumen
di dukcapil pada pertemuan sebelumnya.
Selesai ijin,
kami berpamitan dan menuju ke kantor disdukcapil kabupaten langsung, akan
tetapi kami terjeda kembali lagi ke panti 8.38 WIB sehingga perlu ganti baju
Ilham karena tersungkur terpeleset becekan depan sekolah, dengan celana
berlumur lumpur dan basah oleh genangan air didekatnya.
Pada pukul 8.41
WIB, kami berangkat menuju kantor Dispendukcapil Tulungagung dan tiba di lokasi
Disdukcapil dan masuk antrean pukul 9.36 WIB sampai pada pukul 9.54. Selesai
itu kami mengagendakan mengabadikan kenangan pada pukul 10.17 di depan kantor Dispendukcapil
Tulungagung. Karena pada hari ini sedikit berhasil dengan diterbitkannya Surat
KK, akta kelahiran atasnama Alma Purbaningrum dan Ilham Prasetyo. Akan tetapi
dalam data KK masih belum berubah pada bagian kepala keluarga sehingga kami
meminta petunjuk dala perubahan tersebut.
Dalam data KK,
Ibu Siin masih sebagai kepala keluarga dalam kartu itu. Padahal Ibu Siin telah
wafat pada tahun 2021. Akhirnya, kami disuruh ke kantor kelurahan dengan alasan
permasalahan ini dapat terselessaikan di kantor kelurahan. Selanjutnya kami
menuju kelurahan desa, untuk merubah KK.
Pada pukul
10.54 WIB sampai di kelurahan Desa Pojok Kecamatan Ngantru Kabupaten
Tulungagung untuk memohon arahan tentang perubahan kepala keluarga dan selesai
menyampaikan pukul 10.56 WIB. Selanjutnya kartu keluarga akan selesai pada hari
Kamis pada 1 Februari 2024.
Sepulang dari
kantor kelurahan kami menyempatkan mampir di rumah Bapak Loso untuk memberikan
kembali surat kematian dan kami bergeser dari Ngantru pada pukul 11.46 WIB dan
menuju GraPARI Telkomsel Tulungagung, dengan tujuan mengantar sang Driver kami
yang omor HP-nya bermasalah. Sesampai dari Grapari Telkomsel pukul 11.35 WIB.
Alhamdulillah,
pada hari ini 29 Januari 2024 di hari yang ke-34 atas jerih payah wira-wiri
dalam pengurusan akta kelahiran dan kartu keluarga telah berhasil. Selanjutnya kami
mampir makan siang dengan menu bakso dan menikmati jajanan tradisional di Desa
serut pukul 12.05 sambil merefresh kepala atas jerih payah perjuangan hingga satu
bulan lebih.
Catatan;
Dalam perjalanan
pengurusan data anak yang sama sekali belum memiliki ditambah seakan berbelit
dan berdramatisir. Akhirnya ada kesimpulan surat yang dibutukan:
1. Surat keterangan dari Desa/ keluahan yang menyertakan keterangan putra
ke-2 atau seterusnya dr Ibu anak tersebut
2. Surat keterangan pengganti KTP si-Ibu dr desa;
Keterangan ini sebagai pengganti KTP Ibu, dengan keterangan: .... dan saat ini TIDAK diketahui
keberadaannya.
...... Surat keterangan ini digunakan untuk mengurus KK dan akte
anak atas nama Ilham Prasetyo.
3. Surat pernyataan +materai dari calon kepala keluarga pada KK;
memberikan keterangan .....Menyatakan, bahwa Ilham Prasetyo sudah
saya rawat sejak kecil. Saya bersedia dan sanggup untuk mengasuh merawat dan
mendidik demi kepentingan terbaik untuk anak.
4. Formulir dr (DP4) / atau formulir tambah anggota dari desa.
5. Surat keterangan dari kelurahan bahwa anak tersebut benar-benar
dari seorang Ibu.
6. Surat peryataan kesanggupan mengasuh anak sejak kecil dari calon
kepala keluarga di KK
7. KTP calon kepala keluarga
8. Dua orang saksi, dengan melampirkan Fotocopy KTP saksi
9. Surat SPTJM dari Dispendukcapil.
10. Melampiri surat kematian (asli) untuk mencetak akta Kematian dr
dukcapil & menghapus daftar di KK.
11. Surat Tugas mengurus data anak dari Yayasan yang bersangkutan
12. Surat keterangan bahwa anak tersebut berada di Yayasan
Dan yang yang
paling berkesan adalah siap WIRA-WIRI menjalani pengurusan tersebut. Semoga ada
unit khusus sebagai akses yang mempermudah pengurusan data anak terlantar dari
pemerintah. Terimakasih.

.jpeg)
Luar biasa pak perjuangannya
BalasHapusAlhamdulillah pak bisa diterbitkan.
BalasHapus1 bulan habis terfokuskan Wira Wiri pak, yg seru lagi semua pernyataan-persyaratan lainnya TDK diberikan secara langsung kebutuhannya. Terkesan berbelit dan saling lempar instansi; disdukcapil, Polsek setempat, kelurahan, dinas sosial, ULT-PAI dan harus membawa yg bersangkutan.. shg anak tidak masuk sekolah sekitar 1 bulanan🙏