Bayar Perjanjian Ritual Pesugihan

 



Catatan wawacara dengan sesepuh desa, mbah H. Abdul Salam (almarhum) Desa Ngentrong Campurdarat. Ketika itu menceritakan pengalaman kehidupanya menangani kasus-kasus tentang pemutusan rantai orang yang terkena perjanjian ritual pesugihan dan beberapa yang menyangkut perpindahan dimensi alam sebelum kematian yang sebenarnya.

Oleh: MukhosisAbdul

 

Sebelum bercerita tentang suatu hal yang ghoib, perlu mengetahui beberapa hal yang tercatat al-Qur’an surat Huud (11) ayat 123;

وَلِلَّهِ غَيْبُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَإِلَيْهِ يُرْجَعُ الْأَمْرُ كُلُّهُ فَاعْبُدْهُ وَتَوَكَّلْ عَلَيْهِ ۚ وَمَا رَبُّكَ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ

“Dan kepunyaan Allah-lah apa yang ghaib di langit dan di bumi dan kepada-Nya-lah dikembalikan urusan-urusan semuanya, maka sembahlah Dia, dan bertawakkallah kepada-Nya. Dan sekali-kali Tuhanmu tidak lalai dari apa yang kamu kerjakan”.

Selain itu, bagi Allah segala sesuatu di langit dan di bumi tidak ada yang rahasia, sesuai dalam surat Ali Imran (3) ayat 5;

إِنَّ اللَّهَ لَا يَخْفَىٰ عَلَيْهِ شَيْءٌ فِي الْأَرْضِ وَلَا فِي السَّمَاءِ

“Sesungguhnya bagi Allah tidak ada satupun yang tersembunyi di bumi dan tidak (pula) di langit”.

Sesuatu yang ghoib memang terasa hangat untuk diperbincangkan. Karena tidak ada satu apapun yang secara terperinci menjelas tentang hal ghaib. Dan manusia hanya mengetahui perihal ghoib ini sangat terbatas pengetahuannya.

 

Tentang Mbah H. Abdul Salam

H. Abdul Salam adalah sesepuh desa di daerah Dusun Klampis Desa Ngentrong Kecamatan Campurdarat Tulungagung. Tepatnya arah menuju Pantai Popoh, yakni Selatan pasar Ngentrong ada masjid (barat jalan) dan kediaman beliau berada di gang masuk ea rah timur (pertigaan jalan ke timur) sekitar 400 meter (utara jalan).

Perjalanan mbah Abdul Salam juga memiliki perjalanan panjang dan keunikan tersendiri sebelum tinggal di Desa Ngentrong. Beliau menikah dengan gadis desa Ngentrong juga atas saran paman beliau mbah KH. Dimyati Campurdarat (Raden Khosun) yang pada saat itu juga sebagai guru di pesantren Sidodadi yang sekarang menjadi Pesantren Daruttaibin Campurdarat.

Sejak kecil Abdul Salam menimba ilmu di berbagai pesantren termasuk juga di pesantren liboyo dan terakhir menimba ilmu di pesantren Sidodadi Campurdarat dengan berbagai ilmu agama dan ilmu karomahan. Abdul Salam sejak kecil juga memiliki kelebihan terutama ilmu falaq, karomahan dan perhitungan tebakan perjalanan seseorang. Misalnya beliau menebak adik sepupu beliau KH. Imam Mawarodi, Karanggandu Trenggalek yang beliau tebak bahwa besok sepupunya akan menikah dengan orang daerah Trenggalek, daerah pegunungan pesisir Selatan (sekitar Pantai Damas). Hal ini tebakan perhitungan beliau juga tidak sedikitpun meleset.

Suatu ketika, Abdul Salam menginginkan menikah. Menurut perhitungan beliau bahwa arah nikah beliau menuju selatan (arah Pantai Popoh) yang tidak jauh dari rumahnya. Untuk memantapkan hatinya, beliau bertanya kepada pamannya tentang orang yang akan dinikahinya. Sehingga mbah KH. Dimyati memberikan saran bahwa Abdul Salam untuk pergi ke Selatan, di Masjid yang berada di barat jalan (arah Pantai Selatan).

Beliau disuruh berangkat sebelum waktu ashar, kemudian disuruh untuk mampir sholat jamaah ashar di masjid yang ditunjukkan KH. Dimyati. Disitulah Abdul Salam akan menemui gadis yang ikut sholat jamaah, selanjutnya suruh mengikuti dan bertamu kepada orangtuanya.

Mendengar pesan gurunya, kemudian Abdul Salam pun juga melaksanakan apa yang disampaikan dari pamannya. Akan tetapi ketika beliau sampai di masjid yang dituju, tidak menemukan seorang gadis satu pun yang ikut berjamaah. Sehingga beliau kembali mengadu kepada gurunya tentang keberadaan beliau tidak menemukan seorang gadis di masjid tersebut. Kemudian KH. Dimyati menyampaikan bahwa kepergiannya sholat ashar di masjid tersebut masih kurang ke Selatan lagi. Yakni sampai menemukan pasar dan Selatan pasar ada masjid barat jalan. Nah, disitulah kata beliau menyuruh Abdul Salam untuk berjamaah sholat ashar dan setelah ashar disuruh duduk di teras masjid menghadap timur.

Keesokan harinya, Abdul Salam pergi menuju masjid yang dimaksud gurunya, dengan membawa kelapa 4 butir untuk persiapan bertamu jika berhasil mengetahui hajatnya. Sesampai di masjid tujuan, beliau sholat sunah qobliyah Ashar dan beliau juga disuruh adzan oleh takmir masjid tersebut. Sehingga suara beliau terdengar merdu oleh masyarakat yang berjama’ah pada saat itu.

Setelah selesai salam dan wiridan, beliau duduk di teras masjid menunggu jamaah putri keluar dari masjid. Dari sinilah Abdul Salam mengetahui sosok gadis yang ikut berjamaah dan tidak lama kemudian, Abdul Salam ngobrol dengan imam masjid tersebut dan menanyakan sosok gadis yang ikut berjamaah tersebut dan ternyata imam masjid tersebut adalah orangtua dari gadis yang dimaksud Abdul Salam.

Hasil percakapan dengan orangtuanya (si-gadis) sehingga memungkinkan Abdul Salam untuk bertamu sambil menunggu waktu sholat Maghrib dan disela-sela percakapannya, Abdul Salam menyampaikan maksud dan tujuan bertamu dengan sesepuh masjid tersebut sambil membawa 4 butir kelapa. Alhasil, Abdul Salam diterima dengan baik dengan orangtua keluarga gadis dan sekaligus berlangsung lamaran dan dilanjutkan dengan pernikahan.

Abdul Salam adalah dari kalangan keluarga yang pas-pasan. Sehingga pernikahan Abdul Salam juga sesederhana mungkin. Bagi keluarga Abdul Salam, kecingkrangan harta tidak menjadi beban, asalkan tidak menjadikan kecingkrangan ilmu pengetahuan. Sehingga lakon tirakat, sudah menjadikan pendidikan Abdul Salam ketika usia kanak-kanak hingga dewasa.

 

Tentang Hadiah Tanah 28 Hektar

Setelah Abdul Salam menikah pada tahun 1950an dengan gadis desa Ngentrong, beliau kesulitan untuk mencari kebutuhan hidup sehari-hari sehingga beliau memutuskan untuk buruh tani kepada kepala desa pada saat itu. Hasil perolehan upah menurut beliau masih kurang mampu untuk kebutuhan makan sehari-hari keluarganya, meskipun keluarganya makan sehari sekali. Akhirnya, beliau memberanikan diri untuk menambah kawasan kelolanya kepada mbah Lurah Ngentrong. Mendengar penyampaian dari Abdul Salam, akhirnya mbah Lurah memberikan solusi, jika Abdul Salam dapat membuat kering telaga Ngembel desa Ngentrong, maka tanah begkok Desa disilahkan untuk menggarap, kemudian tanah yang terkena dampak telaga Ngembel di luar bengkok, bukanlah milik siapa-siapa. Misalkan Abdul Salam dapat menjalankan tugas sayembara, hasil panenannya dan lahan pun suruh memiliki semuanya.

Telaga Ngembel adalah salah satu telaga yang paling angker di kawasan kecamatan Campurdarat. Tidak seorang pun yang berani mengambil hasil dari telaga tersebut, baik ikan ataupun berburu hewan di sekitarnya. Selain itu, telaga ini dipakai oleh masyarakat setempat untuk kebutuhan nyadran dan mencari pesugihan. Banyak pesugihan-pesugihan yang dihasilkan dari perjanjian dari penguasa ghaib telaga Ngembel.

Suatu ketika Abdul Salam memohon izin kepada keluarga dan istri untuk memenuhi apa yang disampaikan oleh Mbah Lurah Ngentrong. Meskipun keluarga Abdul Salam menghawatirkan keselamatannya, pada akhirnya Abdul Salam diberikan izin oleh keluarga untuk melakukan sayembara menurut pemikiran Abdul Salam sendiri.

Sebelum melakukan ritual tirakat, Abdul Salam terlebih dahulu memohon data tentang seberapa luas lahan wilayah telaga Ngembel tersebut. Dalam laporan lurah, ada sekitaran 38 hektar luas wilayah yang terkena dampak telaga sehingga tidak dapat ditanami dengan alasan karena genangan air terlalu dalam dan banyak buaya yang bermuara di telaga. Disamping itu, banyak lahan-lahan bengkok Desa yang terdampak tidak dapat ditanami sekitaran telaga.

Pada suatu hari tepatnya senin malam selasa, Abdul Salam mengawali puasa mutih (puasa hanya berbuka nasi putih dan air tawar saja) selama 40 hari dan tidak tidur ketika malam hari di lokasi yang biasa dipakai oleh masyarakat sekitar dalam kebutuhan “nyadran”. Kemudian pagi harinya, Abdul Salam juga melakukan aktifitas seperti biasanya yakni bekerja sebagai buruh tani kepada mbah Lurah.

Setiap malam dalam perjalanan tirakat, beliau selalu mendapat gangguan dari bangsa Ghaib agar menakut-nakuti Abdul Salam untuk membatalkan niat hajatnya. Gangguan ini mulai dari sejenis genderuwo beserta teman-temanya, siluman ular, siluman buaya, harimau ghaib, banaspati dan banyak yang lainnya. Akan tetapi Abdul Salam tetap melanjutkan tirakatnya hingga pagi hari sampai tirakat beliau genap 40 hari.

Ketika hampir genap 40 hari, Abdul Salam mulai mendapat pertentangan dan perkelahian oleh para penghuni ghaib telaga Ngembel. Alhasil, beliau masih kuat untuk mengalahkan semua dari serangan tantara suruhan raja Ghaib penguasa Telaga.

Pada malam genap 40 hari, seisi penguasa ghaib telaga merasa terganggu dan panas akibat tirakat yang dilakukan oleh Abdul Salam dan akhirnya mereka berkelahi berhadapan langsung dengan Sang Raja pengusa Telaga Ngembel. Sang Raja berkata mengakiri perkelahian; “enek opo kowe nganggu wilayahku!”. Mendengar suara itu, Abdul Salam tetap diam dan melanjutkan tirakatnya. Raja berkata kembali: “Mek awakmu selawase iki, sing wani ngorat-ngarit keratonku! Awakmu njalok opo tak turuti, sing penting kowe minggat ura ngorat-ngarit keratonku”. Kemudian Abdul Salam menjawab pertanyaan itu; “Aku pingin telaga iki asat lan aku iso nandur pari!”. Mendengar jawaban dari Abdul Salam, sang Raja Telaga kemudian mengajak Abdul Salam (secara rogoh sukma) untuk keliling telaga sambil memperlihatkan para budak yang pekerja hasil perjanjian pesugihan dengan Raja Telaga.

Ketika proses perjalanan mengelilingi telaga, Sang Raja Telaga memperlihatkan kawasan-kawasan penjara ghaib, yakni yang berisi orang-orang yang dulunya meminta pesugihan dari Raja Telaga Ngembel dan kini nasibnya harus menjadi budak di alam ghaib milik sang Raja Ghaib telaga Ngembel. Diantara para budak yang disiksa, Abdul Salam banyak menjumpai para ratusan orang yang tidak asing, bahkan yang dulunya bertitel putih-putih (gelar haji).

Pada akhir percakapan antara Abdul Salam dan pengusa Ghaib, sang Raja berpesan kepada Abdul Salam agar mencarikan ijuk (sapu hitam pohon aren/nira) untuk meletakkan dan menenggelamkannya di dekat pohon besar yang beliau pakai untuk tirakat. Selanjutnya, beberapa batas yang ditunjukkan kepada Abdul Salam dari raja telaga, untuk segera membuat wilayah menggunakan kayu gempol yang ditancapkan.

Singkat cerita, Abdul Salam segera memberikan kabar kepada mbah Lurah Ngentrong untuk melakukan pengukuran sesuai petunjuk dari raja Telaga agar menjadi milik beliau. Dari hasil pengukuran dengan mbah Lurah tertera 28 hektar, karena wilayahnya sampai ke wilayah Desa Bedalem. Dengan pertimbangan beberapa hal dan kepentingan desa, camat dan kabupaten, akhirnya Abdul Salam kebagian 6 hektar lahan untuk digarapnya. Kemudian beberapa tahun berjalan, sekitar tahun 1960an (pergantian Lurah), lahan milik Abdul Salam dibeli oleh pemerintah desa untuk keperluan bengkok Desa hingga tersisa 3 hektar. Dari penjualan lahan inilah Abdul Salam dapat mengeluarkan zakat, membangun usaha dan membangun rumah.

 

Pola Kerja Pelaku Pesugihan

Pada tahun 2013 sekitar awal saya menikah, sempat silaturrahim kepada beliau pada setiap lebaran. Selain masih ada hubungan kerabat saudara, juga pada saat itu ingin sekali bertanya kepada beliau tentang pesugihan yang entah kenapa saya sendiri ingin ikut mencoba pesugihan.

Ketika sesampai di rumah beliau, tanpa ada percakapan apapun, beliau langsung berbicara tentang pesugihan. Kata-kata pertama yang masih saya ingat ketika beliau lontarkan adalah; “Kang, cari pesugihan itu tidak ada baiknya”, kata beliau. Akhirnya beliau tanpa saya bertanya, beliau menjelaskan banyak hal terkait pesugihan.

Beberapa hal yang harus disiapkan kepada pelaku pesugihan menurut beliau adalah;

1.    Mempersiapkan mahar atau jalan tempuhan sebelum perjanjian. Hal ini berpotensi menjadikan anak sebagai umpan pesugihan sesuai besar kecilnya nilai kekayaan

2.    Melakukan rutinitas ritual pesugihan, diantaranya; menggendong serta memberikan asi seperti bayi menetek dan memberikan darah setiap malam, mengorbankan nyawa untuk tumbal setiap tahun, jika tidak melakukan maka dirinyalah yang akan menjadi tumbal

3.    Bekerja tiga kali lipat dan jika uang ingin berlipat ganda; 1) mengurus usaha siang hari, 2) mengurus pesugihan ketika malam hari, 3) dan ritual tumbal tahunan berupa nyawa orang atau karyawan.

4.    Ketika seorang malas memberikan makan (darah) ketika memelihara Tuyul dan menyusui ketika malam hari, maka tuyul pun juga malas mencari uang. Belum lagi ditambah aktifitas kerja semakin padat dan jam lemburan juga semakin padat.

5.    Menghindari kehidupan sesuai pantangan; tidur di gudang tanpa kasur, tidak menaruh cincin di paku dan seterusnya. Jika pantangan dilanggar, maka akibatnya juga kematian pada pelaku pesugihan

 

Para Pelaku Pesugihan Membayar Perjanjian

Pada dasarnya pelaku pesugihan tidak ada yang tanpa bekerja menjalankan roda perekonomian. Meskipun hasilnya menjadi lebih dan berlipat ganda, tetapi rumusnya adalah tetap bekerja sebagai manusia pada umunya. Tanpa bekerja, pesugihan mana pun tidak ada yang berani.

Ketika sudah kontrak perjanjian pesugihan, maka seseorang harus mati lebih awal daripada takdir kematian itu berlangsung, sesuai fasilitas pesugihan yang dijalaninya. Suatu misal umur seseorang 60 tahun, akan tetapi karena pesugihan seorang harus mati pada umur 50 tahun dan yang sepuluh tahun dipakai untuk membayar kerja (di alam jin) sebagai budak serta disiksa sampai genap umur 60 tahun.

Perihal pesugihan akan berjalan lancar tanpa harus (pelaku pesugihan) mati lebih awal, jika seorang pelaku pesugihan tersebut mewariskan ritualnya kepada anak-anaknya. Sehingga hal ini, rantai pesugihan sulit diputus hingga 7 (tujuh) turunan tanpa jeda. Jika generasi ada yang jeda, maka anak-cucunya masih wajib membayar ritual pesugihan generasi bawahnya.

Jika seseorang memutuskan dengan meminta bantuan kepada orang lain untuk memutus ikatan rantai pesugihan, tentu mendapatkan syarat yang memberatkan sampai dianggap lunas oleh pemilik pesugihan tersebut hingga anak turunnya mati mengenaskan bahkan tidak tersisa keturunannya.

 

______________

·         Narasumber: almarhum H. Abdul Salam (Ngentrong)

·         Sekedar hasil catatan ngobrol dengan sesepuh, ketika silaturrohim pada pukul 14.00 hingga 16.00 WIB di kediaman beliau Desa Ngentrong.

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengelolaan Perpustakaan; Frekuensi Harapan TBM Leshutama untuk Kelestarian Lingkungan

Penyamaran Profesi Petani; Antara Ilmuan Terpaksa dan Keterpaksaan Jadi Ilmuan

Kembali Trustusan di Instansi Pemerintahan