Bayar Perjanjian Ritual Pesugihan
Catatan wawacara
dengan sesepuh desa, mbah H. Abdul Salam (almarhum) Desa Ngentrong Campurdarat.
Ketika itu menceritakan pengalaman kehidupanya menangani kasus-kasus tentang
pemutusan rantai orang yang terkena perjanjian ritual pesugihan dan beberapa yang
menyangkut perpindahan dimensi alam sebelum kematian yang sebenarnya.
Oleh:
MukhosisAbdul
Sebelum
bercerita tentang suatu hal yang ghoib, perlu mengetahui beberapa hal yang
tercatat al-Qur’an surat Huud (11) ayat 123;
وَلِلَّهِ
غَيْبُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَإِلَيْهِ يُرْجَعُ الْأَمْرُ كُلُّهُ
فَاعْبُدْهُ وَتَوَكَّلْ عَلَيْهِ ۚ وَمَا رَبُّكَ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ
“Dan
kepunyaan Allah-lah apa yang ghaib di langit dan di bumi dan kepada-Nya-lah
dikembalikan urusan-urusan semuanya, maka sembahlah Dia, dan bertawakkallah
kepada-Nya. Dan sekali-kali Tuhanmu tidak lalai dari apa yang kamu kerjakan”.
Selain itu, bagi Allah segala sesuatu di langit dan di bumi tidak
ada yang rahasia, sesuai dalam surat Ali Imran (3) ayat 5;
إِنَّ
اللَّهَ لَا يَخْفَىٰ عَلَيْهِ شَيْءٌ فِي الْأَرْضِ وَلَا فِي السَّمَاءِ
“Sesungguhnya
bagi Allah tidak ada satupun yang tersembunyi di bumi dan tidak (pula) di
langit”.
Sesuatu yang ghoib
memang terasa hangat untuk diperbincangkan. Karena tidak ada satu apapun yang
secara terperinci menjelas tentang hal ghaib. Dan manusia hanya mengetahui
perihal ghoib ini sangat terbatas pengetahuannya.
Tentang Mbah H.
Abdul Salam
H. Abdul Salam adalah
sesepuh desa di daerah Dusun Klampis Desa Ngentrong Kecamatan Campurdarat
Tulungagung. Tepatnya arah menuju Pantai Popoh, yakni Selatan pasar Ngentrong
ada masjid (barat jalan) dan kediaman beliau berada di gang masuk ea rah timur (pertigaan
jalan ke timur) sekitar 400 meter (utara jalan).
Perjalanan mbah
Abdul Salam juga memiliki perjalanan panjang dan keunikan tersendiri sebelum
tinggal di Desa Ngentrong. Beliau menikah dengan gadis desa Ngentrong juga atas
saran paman beliau mbah KH. Dimyati Campurdarat (Raden Khosun) yang pada saat
itu juga sebagai guru di pesantren Sidodadi yang sekarang menjadi Pesantren
Daruttaibin Campurdarat.
Sejak kecil
Abdul Salam menimba ilmu di berbagai pesantren termasuk juga di pesantren
liboyo dan terakhir menimba ilmu di pesantren Sidodadi Campurdarat dengan
berbagai ilmu agama dan ilmu karomahan. Abdul Salam sejak kecil juga memiliki
kelebihan terutama ilmu falaq, karomahan dan perhitungan tebakan perjalanan
seseorang. Misalnya beliau menebak adik sepupu beliau KH. Imam Mawarodi,
Karanggandu Trenggalek yang beliau tebak bahwa besok sepupunya akan menikah dengan
orang daerah Trenggalek, daerah pegunungan pesisir Selatan (sekitar Pantai Damas).
Hal ini tebakan perhitungan beliau juga tidak sedikitpun meleset.
Suatu ketika, Abdul
Salam menginginkan menikah. Menurut perhitungan beliau bahwa arah nikah beliau
menuju selatan (arah Pantai Popoh) yang tidak jauh dari rumahnya. Untuk memantapkan
hatinya, beliau bertanya kepada pamannya tentang orang yang akan dinikahinya. Sehingga
mbah KH. Dimyati memberikan saran bahwa Abdul Salam untuk pergi ke Selatan, di
Masjid yang berada di barat jalan (arah Pantai Selatan).
Beliau disuruh
berangkat sebelum waktu ashar, kemudian disuruh untuk mampir sholat jamaah
ashar di masjid yang ditunjukkan KH. Dimyati. Disitulah Abdul Salam akan
menemui gadis yang ikut sholat jamaah, selanjutnya suruh mengikuti dan bertamu
kepada orangtuanya.
Mendengar pesan
gurunya, kemudian Abdul Salam pun juga melaksanakan apa yang disampaikan dari
pamannya. Akan tetapi ketika beliau sampai di masjid yang dituju, tidak
menemukan seorang gadis satu pun yang ikut berjamaah. Sehingga beliau kembali
mengadu kepada gurunya tentang keberadaan beliau tidak menemukan seorang gadis
di masjid tersebut. Kemudian KH. Dimyati menyampaikan bahwa kepergiannya sholat
ashar di masjid tersebut masih kurang ke Selatan lagi. Yakni sampai menemukan
pasar dan Selatan pasar ada masjid barat jalan. Nah, disitulah kata beliau menyuruh
Abdul Salam untuk berjamaah sholat ashar dan setelah ashar disuruh duduk di teras
masjid menghadap timur.
Keesokan harinya,
Abdul Salam pergi menuju masjid yang dimaksud gurunya, dengan membawa kelapa 4
butir untuk persiapan bertamu jika berhasil mengetahui hajatnya. Sesampai di
masjid tujuan, beliau sholat sunah qobliyah Ashar dan beliau juga disuruh adzan
oleh takmir masjid tersebut. Sehingga suara beliau terdengar merdu oleh
masyarakat yang berjama’ah pada saat itu.
Setelah selesai
salam dan wiridan, beliau duduk di teras masjid menunggu jamaah putri keluar
dari masjid. Dari sinilah Abdul Salam mengetahui sosok gadis yang ikut
berjamaah dan tidak lama kemudian, Abdul Salam ngobrol dengan imam masjid
tersebut dan menanyakan sosok gadis yang ikut berjamaah tersebut dan ternyata
imam masjid tersebut adalah orangtua dari gadis yang dimaksud Abdul Salam.
Hasil percakapan
dengan orangtuanya (si-gadis) sehingga memungkinkan Abdul Salam untuk bertamu
sambil menunggu waktu sholat Maghrib dan disela-sela percakapannya, Abdul Salam
menyampaikan maksud dan tujuan bertamu dengan sesepuh masjid tersebut sambil
membawa 4 butir kelapa. Alhasil, Abdul Salam diterima dengan baik dengan
orangtua keluarga gadis dan sekaligus berlangsung lamaran dan dilanjutkan
dengan pernikahan.
Abdul Salam
adalah dari kalangan keluarga yang pas-pasan. Sehingga pernikahan Abdul Salam juga
sesederhana mungkin. Bagi keluarga Abdul Salam, kecingkrangan harta tidak
menjadi beban, asalkan tidak menjadikan kecingkrangan ilmu pengetahuan. Sehingga
lakon tirakat, sudah menjadikan pendidikan Abdul Salam ketika usia kanak-kanak
hingga dewasa.
Tentang Hadiah
Tanah 28 Hektar
Setelah Abdul
Salam menikah pada tahun 1950an dengan gadis desa Ngentrong, beliau kesulitan
untuk mencari kebutuhan hidup sehari-hari sehingga beliau memutuskan untuk
buruh tani kepada kepala desa pada saat itu. Hasil perolehan upah menurut
beliau masih kurang mampu untuk kebutuhan makan sehari-hari keluarganya,
meskipun keluarganya makan sehari sekali. Akhirnya, beliau memberanikan diri
untuk menambah kawasan kelolanya kepada mbah Lurah Ngentrong. Mendengar penyampaian
dari Abdul Salam, akhirnya mbah Lurah memberikan solusi, jika Abdul Salam dapat
membuat kering telaga Ngembel desa Ngentrong, maka tanah begkok Desa disilahkan
untuk menggarap, kemudian tanah yang terkena dampak telaga Ngembel di luar
bengkok, bukanlah milik siapa-siapa. Misalkan Abdul Salam dapat menjalankan
tugas sayembara, hasil panenannya dan lahan pun suruh memiliki semuanya.
Telaga Ngembel
adalah salah satu telaga yang paling angker di kawasan kecamatan Campurdarat. Tidak
seorang pun yang berani mengambil hasil dari telaga tersebut, baik ikan ataupun
berburu hewan di sekitarnya. Selain itu, telaga ini dipakai oleh masyarakat
setempat untuk kebutuhan nyadran dan mencari pesugihan. Banyak pesugihan-pesugihan
yang dihasilkan dari perjanjian dari penguasa ghaib telaga Ngembel.
Suatu ketika Abdul
Salam memohon izin kepada keluarga dan istri untuk memenuhi apa yang
disampaikan oleh Mbah Lurah Ngentrong. Meskipun keluarga Abdul Salam
menghawatirkan keselamatannya, pada akhirnya Abdul Salam diberikan izin oleh
keluarga untuk melakukan sayembara menurut pemikiran Abdul Salam sendiri.
Sebelum melakukan
ritual tirakat, Abdul Salam terlebih dahulu memohon data tentang seberapa luas lahan
wilayah telaga Ngembel tersebut. Dalam laporan lurah, ada sekitaran 38 hektar
luas wilayah yang terkena dampak telaga sehingga tidak dapat ditanami dengan
alasan karena genangan air terlalu dalam dan banyak buaya yang bermuara di
telaga. Disamping itu, banyak lahan-lahan bengkok Desa yang terdampak tidak
dapat ditanami sekitaran telaga.
Pada suatu hari
tepatnya senin malam selasa, Abdul Salam mengawali puasa mutih (puasa hanya
berbuka nasi putih dan air tawar saja) selama 40 hari dan tidak tidur ketika
malam hari di lokasi yang biasa dipakai oleh masyarakat sekitar dalam kebutuhan
“nyadran”. Kemudian pagi harinya, Abdul Salam juga melakukan aktifitas seperti
biasanya yakni bekerja sebagai buruh tani kepada mbah Lurah.
Setiap malam dalam
perjalanan tirakat, beliau selalu mendapat gangguan dari bangsa Ghaib agar
menakut-nakuti Abdul Salam untuk membatalkan niat hajatnya. Gangguan ini mulai
dari sejenis genderuwo beserta teman-temanya, siluman ular, siluman buaya,
harimau ghaib, banaspati dan banyak yang lainnya. Akan tetapi Abdul Salam tetap
melanjutkan tirakatnya hingga pagi hari sampai tirakat beliau genap 40 hari.
Ketika hampir genap
40 hari, Abdul Salam mulai mendapat pertentangan dan perkelahian oleh para
penghuni ghaib telaga Ngembel. Alhasil, beliau masih kuat untuk
mengalahkan semua dari serangan tantara suruhan raja Ghaib penguasa Telaga.
Pada malam genap
40 hari, seisi penguasa ghaib telaga merasa terganggu dan panas akibat tirakat
yang dilakukan oleh Abdul Salam dan akhirnya mereka berkelahi berhadapan
langsung dengan Sang Raja pengusa Telaga Ngembel. Sang Raja berkata mengakiri
perkelahian; “enek opo kowe nganggu wilayahku!”. Mendengar suara itu, Abdul
Salam tetap diam dan melanjutkan tirakatnya. Raja berkata kembali: “Mek
awakmu selawase iki, sing wani ngorat-ngarit keratonku! Awakmu njalok opo tak
turuti, sing penting kowe minggat ura ngorat-ngarit keratonku”. Kemudian Abdul
Salam menjawab pertanyaan itu; “Aku pingin telaga iki asat lan aku iso
nandur pari!”. Mendengar jawaban dari Abdul Salam, sang Raja Telaga kemudian
mengajak Abdul Salam (secara rogoh sukma) untuk keliling telaga sambil
memperlihatkan para budak yang pekerja hasil perjanjian pesugihan dengan Raja
Telaga.
Ketika proses
perjalanan mengelilingi telaga, Sang Raja Telaga memperlihatkan kawasan-kawasan
penjara ghaib, yakni yang berisi orang-orang yang dulunya meminta pesugihan
dari Raja Telaga Ngembel dan kini nasibnya harus menjadi budak di alam ghaib
milik sang Raja Ghaib telaga Ngembel. Diantara para budak yang disiksa, Abdul
Salam banyak menjumpai para ratusan orang yang tidak asing, bahkan yang dulunya
bertitel putih-putih (gelar haji).
Pada akhir
percakapan antara Abdul Salam dan pengusa Ghaib, sang Raja berpesan kepada Abdul
Salam agar mencarikan ijuk (sapu hitam pohon aren/nira) untuk meletakkan dan
menenggelamkannya di dekat pohon besar yang beliau pakai untuk tirakat. Selanjutnya,
beberapa batas yang ditunjukkan kepada Abdul Salam dari raja telaga, untuk
segera membuat wilayah menggunakan kayu gempol yang ditancapkan.
Singkat cerita,
Abdul Salam segera memberikan kabar kepada mbah Lurah Ngentrong untuk melakukan
pengukuran sesuai petunjuk dari raja Telaga agar menjadi milik beliau. Dari hasil
pengukuran dengan mbah Lurah tertera 28 hektar, karena wilayahnya sampai ke
wilayah Desa Bedalem. Dengan pertimbangan beberapa hal dan kepentingan desa,
camat dan kabupaten, akhirnya Abdul Salam kebagian 6 hektar lahan untuk digarapnya.
Kemudian beberapa tahun berjalan, sekitar tahun 1960an (pergantian Lurah), lahan
milik Abdul Salam dibeli oleh pemerintah desa untuk keperluan bengkok Desa
hingga tersisa 3 hektar. Dari penjualan lahan inilah Abdul Salam dapat mengeluarkan
zakat, membangun usaha dan membangun rumah.
Pola Kerja Pelaku
Pesugihan
Pada tahun 2013
sekitar awal saya menikah, sempat silaturrahim kepada beliau pada setiap
lebaran. Selain masih ada hubungan kerabat saudara, juga pada saat itu ingin
sekali bertanya kepada beliau tentang pesugihan yang entah kenapa saya sendiri
ingin ikut mencoba pesugihan.
Ketika sesampai
di rumah beliau, tanpa ada percakapan apapun, beliau langsung berbicara tentang
pesugihan. Kata-kata pertama yang masih saya ingat ketika beliau lontarkan
adalah; “Kang, cari pesugihan itu tidak ada baiknya”, kata beliau. Akhirnya
beliau tanpa saya bertanya, beliau menjelaskan banyak hal terkait pesugihan.
Beberapa hal yang
harus disiapkan kepada pelaku pesugihan menurut beliau adalah;
1. Mempersiapkan mahar atau jalan tempuhan sebelum perjanjian. Hal ini
berpotensi menjadikan anak sebagai umpan pesugihan sesuai besar kecilnya nilai
kekayaan
2. Melakukan rutinitas ritual pesugihan, diantaranya; menggendong
serta memberikan asi seperti bayi menetek dan memberikan darah setiap malam,
mengorbankan nyawa untuk tumbal setiap tahun, jika tidak melakukan maka
dirinyalah yang akan menjadi tumbal
3. Bekerja tiga kali lipat dan jika uang ingin berlipat ganda; 1)
mengurus usaha siang hari, 2) mengurus pesugihan ketika malam hari, 3) dan
ritual tumbal tahunan berupa nyawa orang atau karyawan.
4. Ketika seorang malas memberikan makan (darah) ketika memelihara
Tuyul dan menyusui ketika malam hari, maka tuyul pun juga malas mencari uang. Belum
lagi ditambah aktifitas kerja semakin padat dan jam lemburan juga semakin padat.
5. Menghindari kehidupan sesuai pantangan; tidur di gudang tanpa kasur,
tidak menaruh cincin di paku dan seterusnya. Jika pantangan dilanggar, maka
akibatnya juga kematian pada pelaku pesugihan
Para Pelaku
Pesugihan Membayar Perjanjian
Pada dasarnya
pelaku pesugihan tidak ada yang tanpa bekerja menjalankan roda perekonomian. Meskipun
hasilnya menjadi lebih dan berlipat ganda, tetapi rumusnya adalah tetap bekerja
sebagai manusia pada umunya. Tanpa bekerja, pesugihan mana pun tidak ada yang
berani.
Ketika sudah
kontrak perjanjian pesugihan, maka seseorang harus mati lebih awal daripada
takdir kematian itu berlangsung, sesuai fasilitas pesugihan yang dijalaninya. Suatu
misal umur seseorang 60 tahun, akan tetapi karena pesugihan seorang harus mati
pada umur 50 tahun dan yang sepuluh tahun dipakai untuk membayar kerja (di alam
jin) sebagai budak serta disiksa sampai genap umur 60 tahun.
Perihal pesugihan
akan berjalan lancar tanpa harus (pelaku pesugihan) mati lebih awal, jika seorang
pelaku pesugihan tersebut mewariskan ritualnya kepada anak-anaknya. Sehingga hal
ini, rantai pesugihan sulit diputus hingga 7 (tujuh) turunan tanpa jeda. Jika generasi
ada yang jeda, maka anak-cucunya masih wajib membayar ritual pesugihan generasi
bawahnya.
Jika seseorang
memutuskan dengan meminta bantuan kepada orang lain untuk memutus ikatan rantai
pesugihan, tentu mendapatkan syarat yang memberatkan sampai dianggap lunas oleh
pemilik pesugihan tersebut hingga anak turunnya mati mengenaskan bahkan tidak
tersisa keturunannya.
______________
·
Narasumber: almarhum
H. Abdul Salam (Ngentrong)
·
Sekedar hasil
catatan ngobrol dengan sesepuh, ketika silaturrohim pada pukul 14.00 hingga
16.00 WIB di kediaman beliau Desa Ngentrong.

Komentar
Posting Komentar